ayokepariaman.id-Dua orang yang diduga sindikat narkoba lintas daerah diciduk tim khusus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pariaman pada Jum’at (17/1) di Desa Sikapak Barat, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.
Dilansir dari akun instagram Polres Pariaman, tersangka yakni RR (24) merupakan warga Korong Hulu Banda, Desa Tungkal Selatan, Kota Pariaman.
Kemudian, satu orang tersangka lainnya yakni S (31) warga Kampung Tangah, Kecamatan V Koto Timur, Padang Pariaman.
Keduanya diciduk setelah mencoba mengirimkan paket narkoba jenis ganja dari Kota Pariaman ke Bekasi, Jawa Barat melalui jasa pengiriman barang sehari sebelum dilakukannya penangkapan.
Aksi sindikat ini terungkap saat pelaku mengirimkan paket melalui jasa pengiriman barang. Petugas yang curiga, lantas membuka paket dan menemukan dua paket besar narkoba jenis ganja.
Temuan itu dilaporkan ke Satres Narkoba Polres Pariaman. Mendapatkan laporan, timsus 3CN Pegasus Polres Pariaman bergerak mencari pengirim. Hari pertama belum menemukan titik terang.
Pada Jumat (17/1) siang, timsus 3CN Pegasus Polres Pariaman berhasil mengendus keberadaan kedua. Pengintain dilakukan, setelah menunggu sekitar kurang lebih dua jam, kedua pelaku berhasil diamankan. (N)