ayokepariaman.id-Walikota Pariaman Genius Umar bersama Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Sumatera Barat Syaiful menyerahkan sertifikat tanah melalui Sistim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kota Pariaman, Senin (20/1).
Syaiful menyebut PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
“PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat” ujarnya.
Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Sertifikat tersebut diserahkan oleh Walikota Pariaman Genius Umar kepada 84 orang penerima yang berasal dari Kelurahan Jati Hilir, Desa Jati Mudiak, Desa Cimparuh, Desa Bungo Tanjuang, Desa Sungau Sirah dan Desa Sungai Pasak.
Walikota Pariaman Genius Umar menyatakan sertifikat sangat penting sebagai legalitas kepemilikan tanah dan mempunyai kepastian hukum yang jelas.
“Sertifikat itu juga bisa digunakan untuk modal kerja dan juga modal usaha, akan tetapi sebelum dijadikan modal kerja dan usaha perlu dikaji lagi layak atau tidaknya sertifikat itu untuk dijadikan aset perputaran ekonomi.
Jika semuanya sudah legal apapun yang akan kita lakukan dengan sertifikat itu tidak akan mendapatkan rintangan apapun”, imbuh Walikota Pariaman.
“Sedangkan manfaatnya bagi pemerintah adalah jika tanah tersebut sudah mempunyai kepastian hukum, maka akan memudahkan pemerintah dalam membangun infrastruktur dan tata ruang Kota Pariaman kedepannya”, tutup Genius. (b)