ayokepariaman.id-Berbaagi inovasi dilakukan oleh Pemko Pariaman dibawah kepemimpinan Walikota Genius Umar. Salah satunya adalah Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pariaman yang telah mulai beroperasi sejak Senin (3/2).
Ada dua pelayanan yang telah mulai beroperasi di MPP, yang pertama Palayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan kedua Pelayanan Ketenagakerjaan
PTSP memberikan pelayan 135 jenis perizinan, dari 135 ini yang paling sering diurus oleh masyarakat adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pengurusan baru atau perpanjangan Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) dan lain-lainnya.
Perizinan yang ada di MPP ini menggunakan apliaksi SiCantik dari Kementerian Kominfo dan Aplikasi OSS dari Kemendagri. Semua pengurusan perizinan gratis, kecuali IMB, karena susuai perda dipungut pengurusan izinnya. Untuk pelayanan ketangakerjaan ada beberapa layanan diantara pelayanan pengurusan kartu kuning atau kartu pencari kerja, BKOL dan lainnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayananan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kota Pariaman Alfian Harun menyebut MPP hadir untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan adminitrasi publik, sehingga tercipta pelayanan publik yang prima sesuai dengan amanat undang undang 25 tahun 2009 tentang pelayan publik.
“Menyusul akan ada Bank Nagari, Samsat, Polres terkait pelayanan pembuatan SKCK, BPJS, PT. Pos , Pertanahan, Perpajakan dan beberapa intansi lain yang akan berkantor di MPP ini sehingga masyarakat akan mudah dalam mengurus surat-surat yang dibutuhkan” jelas Alfian. (dewi-ep)