ayokepariaman.id-Mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerntah Provinsi Sumatera Barat dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Kota Pariaman akhirnya mengambil kebijakan untuk menutup semua obyek wisata di Kota Tabuik tersebut.
Keputusan itu tertuang dalam surat imbauan tertanggal 27 Maret 2020 yang dibubuhi tandatangan Walikota Pariaman, Genius Umar dan mulai berlaku tanggal 28 Maret hingga waktu yang belum ditentukan.
Dalam surat imbauannya, Pemko Pariaman juga meminta agar pengusaha biro travel di Kota Pariaman dan luar Kota Pariaman untuk tidak menjual paket perjalanan wisata ke Kota Pariaman demi mencegah penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat sudah memberikan arahan untuk menutup obyek wisata yang ada di 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Beberpa daerah di Sumatera Barat pun sudah lebih dulu menindaklanjuti instruksi tersebut. Namun ketika itu Pemko Pariaman menolak menutup obyek wisata dengan berbagai pertimbangan, terutama faktor ekonomi masyarakat. (NY)