News

Bawaslu Kota Pariaman Tertibkan APK Cagub Yang Tak Sesuai Aturan

ayokepariaman.id-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang ruas jalan di empat Kecamatan se Kota Pariaman, Sabtu (10/10/2020). Penertiban APK tersebut juga dibantu oleh tim gabungan dari TNI, Kepolisian dan Satpol PP Kota Pariaman. Turut mendampingi, Plt. Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin dan Ketua KPU Kota Pariaman, Aisyah.

Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan saat diwawancarai oleh Tim Media Center Kota Pariaman mengatakan, sesuai hasil kesepakatan kita dengan partai politik pengusung bahwa tanggal 1 Oktober 2020 kemarin kita mengadakan rapat koordinasi terkait APK yang tidak sesuai aturan.

“APK ini sebagian besar dipasang sebelum penetapan, makanya kita menghimbau kepada partai politik untuk menertibkan sendiri. Karena tahapan kampanye sudah masuk tentu APK ini harus sesuai dengan aturan yang dibuat oleh KPU “, ujarnya.

Namun, sampai saat ini dari batas waktu yang kita sampaikan ternyata masih ada APK yang belum ditertibkan secara mandiri oleh parpol pengusung, makanya hari ini kita tertibkan sisanya pada hari ini.

“Kita ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Pariaman yang telah memfasilitasi dan memberikan dukungan dalam hal penertiban APK ini, kita berharap pelaksanaan Pilkada 2020 Kota Pariaman besok berjalan lancar seperti yang kita harapkan “, imbuhnya.

“Ada sekitar lima tim yang turun untuk menertibkan APK ini ” tutupnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Pariaman, Aisyah mengatakan untuk penertiban APK ini adalah kewenangan Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP, Kepolisian dan TNI, sementara KPU sifatnya hanya mendampingi saja.

“Untuk hari ini, Bawaslu sesuai dengan kewenangannya melakukan penertiban APK ini karena memang tidak sesuai dengan peraturan dan berada diluar ketentuan yang dibolehkan “, sambungnya.

Aisyah mengungkapkan, sesuai aturannya pemasangan APK ini sebenarnya sudah berlangsung mulai tanggal 26 September sampai 5 Desember karena itu rentang waktu masa kampanye selama 71 hari.

Namun, semua paslon harus menyampaikan desainnya ke KPU Provinsi, sampai saat ini desain tersebut belum di SK kan oleh KPU Sumbar karena memang masih ada paslon yang belum menyampaikan desain tersebut “, tukas Aisyah.

Jumlah APK yang diperbolehkan bagi paslon dan tim kampanye adalah sebanyak 200 persen dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU Sumbar. KPU Sumbar sudah menetapkan jumlah untuk baliho hanya 3 perkabupaten kota, spanduk hanya 1, umbul-umbul 1, dan bilbord 30 titik.

Selain itu, bahan kampanye ini juga ada difasilitasi oleh KPU Sumbar berupa brosur, pamplet, leaflet dan poster.

Kemudian, untuk tambahan bahan kampanye sendiri paslon boleh membuat 100 persen maksimal dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dengan melihat jumlah kartu keluarga (KK) di daerah pemilihan “, tutup Aisyah mengakhiri. (Erwin-kominfopariaman)

Berikan Komentar Dunsanak !
iklan_web
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top